Musnahkan Narkoba Senilai Rp 202 Juta

0
149
BANYUASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, menelusuri barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 577,603 gram dan 275 butir ekstasi atau bernilai Rp202.161.000 dengan cara di mixer di halaman Kantor Kejari Banyuasin, Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin, Kamis (7/12)
Kepala Kejari Banyuasin, Agus Widodo SH MH, mengatakan pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ada 39 perkara yang berkekuatan hukum,” katanya. Sedangkan dari data periode Juli – Desember 2023 total terdapat 91 perkara tindak pidana narkotika yang ditangani.
Ia menambahkan barang bukti narkotika itu disita kemudian di musnahkan dari tangan para pelaku tindak pidana narkotika yang ditangkap oleh aparat penegak hukum di Banyuasin. “Para pelaku tersebut telah menjalani hukuman di penjara,” katanya.
Diharapkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika.
Selain itu, pemusnahan ini dapat menyelamatkan generasi muda Banyuasin dari bahaya narkoba.Pemusnahan ini juga sebagai bentuk komitmen kami untuk menyelamatkan 200 ribu jiwa masyarakat Banyuasin dari bahaya narkoba,”ungkapnya.
Selain narkotika, Kejaksaan Negeri Banyuasin juga melampirkan alat bukti lainnya yaitu tindak pidana pencurian uang, penipuan, penggelapan dan lainnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Banyuasin Izromaita, menyambut dengan baik dan mengapresiasi pemusnahan barang bukti narkotika tersebut.Pemusnahan ini merupakan langkah yang tepat dalam memberantas peredaran narkotika di Banyuasin, katanya.
Izromaita berharap aparat penegak hukum di Banyuasin dapat terus bekerja keras untuk anggota peredaran narkotika.”Kami akan mendukung penuh upaya pemberantasan peredaran narkotika di Banyuasin,”pungkasnya.(bud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here